Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Rabu, 16 November 2011

Insentif Bagi Guru PAI non PNS pada Sekolah Umum (Lanjutan)


Kepada Yth. Bapak/Ibu Guru PAI (Non PNS)

Alhamdulillah.... ternyata titik terang mengenai kejelasan informasi akan adanya Insentif bagi guru PAI Non PNS pada sekolah umum terbuka lebar. Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI melalui suratnya Nomor : DT.I.II/2/K.U.01.2/1688/2011 tertanggal 9 November 2011 yang ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag Prov. DIY melalui suratnya nomor : Kw.12.4/4/PP.00.01/3468/2011 tanggal 15 November 2011 telah menegaskan akan hal pemberian Insentif bagi GPAIS Non PNS tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada guru PAI Non PNS pada sekolah umum dimohon segera menajukan usulan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Insentif diberikan kepada Guru PAI di Sekolah Umum Negeri maupun Swasta (SD, SMP,SMA,SMK)
  2. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut sampai tahun 2011.
  3. Melampirkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari kepala sekolah/Yayasan tempat mengajar.
  4. Melampirkan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir pihak berwenang
  5. Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Tidak berstatus PNS dan sekolah tempat mengajar sudah terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Belum pernah menerima tunjangan sertifikasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  8. GPAI yang sudah memiliki NUPTK (melampirkan foto kopy kartu NUPTK atau langsung meng-print pada Website Data Base NUPTK).
  9. Prioritas intensif diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja paling lama (bilamana jumlah guru yang memenuhi persyaratan melebihi kuota).
  10. Jumlah bantuan Insentif per-orang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dipotong pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  11. Kuota penerima bantuan insentif Guru PAI Non PNS tahun anggaran 2011 untuk DIY berjumlah 600 orang.
  12. Penyerahan berkas melaui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Seksi Mapenda.
  13. Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan dalam map warna merah dan pada halaman depan ditulis Nama, NUPTK, Tempat Tugas, Alamat tempat tugas, Alamat Rumah dan No. Telpon/HP 
  14. Melampiri biodata pemohon , formatnya dapat diunduh disini
Pengumpulan berkas-berkas tersebut di atas paling lambat tanggal 18 November 2011 sudah diterima oleh Mapenda Kemenag Kabupaten/Kota.

1 komentar:

  1. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675- ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus

Terima kasih telah ber-silaturrahim ke blog kami. Mohon untuk menyertakan Nama dan Asal instansi/lembaga atas komentar, kritik, masukan yang membangun guna pengembangan blog ini.