Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Jumat, 04 November 2011

Download NRG Kemendiknas

Dalam beberapa bulan terakhir ini, Mapenda Kemenag Kota Yogyakarta sering dikunjungi oleh guru-guru yang telah lulus sertifikasi baik dari RA/Madrasah maupun guru PAI pada sekolah umum. Kebanyakan guru menanyakan perihal Nomor Register Guru (NRG) dari Kemendiknas.
Begitu pentingnya NRG Kemendiknas bagi guru sertifikasi, karena NRG Kemendiknas ini merupakan syarat dalam pencairan tunjangan profesi.
Tidak banyak yang tahu, sebetulnya proses penerbitan NRG Kemendiknas bagi guru di bawah Kementerian Agama sangatlah panjang, sehingga memang memakan waktu yang tidak sebentar, belum lagi kalau ada guru-guru yang kurang valid data-datanya.
Belum lama ini Mapenda kota melakukan verifikasi data ulang terhadap 64 guru madrasah, 19 guru PAIS dan 1 Pengawas PAI yang belum mendapatkan NRG kemendiknas untuk segera diusulkan ke pusat
Alur Penerbitan NRG Kemendiknas adalah sebagai berikut :


LANGKAH-LANGKAH PENERBITAN NRG
UNTUK GURU-GURU KEMENAG


Kesulitan yang dihadapi sehingga menghambat proses pemberian NRG
1.       File pengajuan tersebar dalam banyak file dan sheet (1 kabupaten 2-3 file, 1 file 2-3 sheet)
Yang Benar: File-file sudah digabungkan dalam 1 file dan 1 sheet.

2.       Format tidak standar.
Yang Benar: Format dan isian yang dibutuhkan untuk penerbitan NRG sebaiknya :

No
Nama
NUPTK
Tempat Tugas
Kode Kab/Kota
Provinsi
Kab/Kota
Tahun Lulus
Tanggal Lahir
MatPel/Pengawas
NoPeserta
KodeDitjen
1
Yusuf
2345876778881003
SDN 1
0160
DKI
JakSel
2008
12-28-1977
PAI
0898766552298
1

Kode ditjen :
1.        Madrasah
2.        Pendidikan Agama Islam
3.        Pondok Pesantren
4.        Pendidikan Kristen
5.        Pendidikan Katolik
6.        Pendidikan Hindu
7.        Pendidikan Buddha
8.        Pendidikan KongHuChu

3.       Penulisan Tempat dan Tanggal Lahir beragam :
·         Jakarta, 11-23-1977
·         23 November 1977
·         23 Nov 1977
·         23-November-1977
·         ….
Yang Benar: cukup tanggal lahir dengan format sama : “mm-dd-yyyy” contoh : “11-23-1977”

4.       Penulisan NUPTK Tidak standar
·         1233-5443-8788-9008
·         1233.5443.8788.9008
·         1233 5443 8788 9008
·         Yang Benar: 16 digit tanpa pemisah 1233544387889008

5.       NUPTK Tidak ada dalam database NUPTK Kemendiknas
Yang Benar: NUPTK memang benar-benar diterbitkan Kemendiknas.

6.       Nama usulan berbeda dengan nama pada database NUPTK
Contoh :
                Nama usulan : Muhammad Yamin S., SH
                Nama pada NUPTK : M Yamin Sudarmaji

7.       NUPTK menggunakan milik orang lain, implikasinya adalah :
-          Tidak bisa diproses karena NUPTK ganda
-          Pemilik sah bisa jadi dikorbankan karena NUPTK digunakan orang lain (dengan nama yang sama atau mirip)
Yang Benar: NUPTK memang benar-benar milik yang bersangkutan


8.       Pengajuan berkali-kali atau penulisan ganda untuk orang yang sama
Yang Benar: Pengajuan cukup sekali sehingga mengurangi beban pekerjaan pengecekan.

9.       Sudah memiliki NRG di Kemendiknas, Implikasi nya adalah Pembayaran Tunjangan Ganda.
Yang Benar: Tidak usah mengajukan, hanya tinggal meminta verifikasi dari Tim Teknis apakah NRG memang benar milik yang bersangkutan, kemudian harus diproses pembatalan SK-TP yang bersangkutan di Kemendiknas.

Adapun untuk NRG yang telah terbit bisa diunduh :
1. NRG Guru RA/Madrasah SK Dirjen Pend. Marasah No. DJ.I./DT.I.I/590.A/2011 tanggal 29 Juli 2011
2. NRG Guru PAIS lulus tahun 2009 dan 2010 ( masih ada 20 guru yang belum dapat NRG)

Semoga Harapan kita semua dapat berjalan dengan lancar....ya NRG cepat terbit ya tunjangan juga segera cair...:)Amin.

6 komentar:

  1. Saya guru MAN Godean, karena saya menemukan blog ini dan tidak menemukan blog mapenda sleman maka saya menulis komentar di blog ini. Tolong sampaikan kepada Kanwil Kemenag atau bisa juga di jelaskan di blog ini mengenai permasalahan saya:
    Saya lulus sertifikasi 2010 dan NRG saya tercantum pada DATA NRG YANG DI UPLOAD DI SINI (2011). Apakah benar saya belum berhak menerima tunjangan profesi dikarenakan NRG saya tertanggal tahun 2011 ? kalau benar tolong dasar hukumnya saya ditunjukkan atau saya mohon dikirimi dasar hukum pencairan tunjangan profesi supaya tidak bingung.
    BANYAK HAL YANG MEMBINGUNGKAN PADA PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERUTAMA OKNUM-OKNUM KEPALA MADRASAH YANG KADANG-KADANG NGGAK DONG ATAU JUSTRU PARA PEJABAT DITINGKAT KANWIL YANG SATU SAMA LAINNYA BERBEDA KETIKA DITANYA OLEH PARA GURU. KALAU BEGINI TERUS GURU-GURU DILAPANGAN JADI KACAU DAN IMBASNYA PADA PELAYANAN KEPADA SISWA YANG TIDAK OPTIMAL. TOLONGLAH BAPAK-BAPAK YANG NGURUSI PENDIDIKAN DI KEMENAG MBOK SERIUS. BUKAN DANA TUNJANGAN NYA YANG JADI MASALAH TAPI GURU-GURU ITU PERLU KEJELASAN SAJA KALAU YA KATAKAN YA KALAU TIDAK KATAKAN TIDAK. JIKA TIDAK SEGERA TERSELESAIKAN MASALAH-MASALAH MENGENAI NASIB PARA GURU BERARTI BAPAK-BAPAK TELAH MENDZOLIMI PARA GURU. BETAPA BANYAK PARA GURU YANG TELAH BAPAK=BAPAK DZOLIMI.KASIHAN BANGSA INI JIKA GURU-GURUNYA MENJADI PERMAINAN ORANG-ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAU BAHKAN SEKARANG TELAH MENJADI BULAN-BULANAN EJEKAN, DLL DARI LSM, DPR ,DLL. KASIHAN-KASIHAN
    Nama: Hasanudin
    NIP : 197404152005011004
    Instansi : MAN GODEAN
    E-MAIL: Hasanudin2@gmail.com

    BalasHapus
  2. Kagem Bpk. Hasanudin
    Di MAN Godean

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.

    Alhamdulillahirabbil'alamin, puji syukur kita panjatkan kepada Alloh SWT atas segala nikmat dan
    karunia yang telah dilimpahkan kepada kita termasuk karunia silaturrahim.
    salam kenal Pak Hasanuddin, terima kasih atas kesediaannya mengunjungi blog mapenda kota yk (walaupun
    kami akui blog yang kami buat sangatlah sederhana)

    oya pak mengenai apa yang bapak tanyakan terkait pencairan tunjangan profesi
    memang belakangan ini banyak menimbulkan pertanyaan, saya sendiripun yang notabene orang baru di mapenda
    tidak banyak mengerti permasalahan, tapi dari perbincangan dengan teman2 di Mapenda saya sedikit tahu bahwa :
    1. Pada PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 15 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa :
    "(5)Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
    mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
    (6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang
    bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan."

    2. Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2010 BAB VI tentang Pelaksanaan Pembayaran
    pada pasal 9 juga disebutkan bahwa : " Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulai januari tahun berikutnya
    setelah yang bersangkutan menerima NRG dari kemendiknas"

    Akan tetapi terlepas dari 2 dasar hukum di atas, Dirjen Pendis Kemenag RI dulu pada awal program sertifikasi sudah mengeluarkan
    surat keputusan bahwa pembayaran tunjangan profesi diberikan tahun berikutnya setelah ybs menerima sertifikat pendidik.
    Di sini memang terlihat ada ketidaksesuaian antara Kemendiknas,Kemenkeu,dan Kemenag dan LPTK penyelenggara Sertifikasi.
    kalau kita lihat PMK No. 101/PMK.05/2010 pada bab V pasal 6, disana disebutkan bahwa : " Tunjangan profesi diberikan mulai januari tahun berikutnya setelah ybs menerima sertifikat pendidik yang telah diberi NRG oleh Kemendiknas atau Kemenag"
    Jadi menurut saya seharusnya pada sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh UIN maupun UNY sudah dicantumkan juga NRG-nya.
    Begitulah pak yang saya tau tentang kekisruhan pencairan tunjangan profesi ini. akan tetapi terlepas dari hal tersebut di atas,
    di tempat kami (Mapenda Kota Yk) guru RA/Madrasah yang lulus sertifikasi 2010 dan tercantum NRG kemendiknasnya bersama Pak Hasan sudah kami cairkan tunjangan profesinya

    Wallohu a'lam

    Matur Nuwun

    BalasHapus
  3. As wr wb Nama TOTO SUBAGYO, S. Ag
    NUPTK 1453-7516-5320-0013
    NRG 02 229 043 2002 SK Nomor : DJ.I/DT.I.I/1586/2011 NO URUT 79
    TERIMAKSIH PAK HARI INI DATA DATA SAYA YANG SUDAH SAYA DAPAT BERKAT BANTUAN DAN KERJASAMA PAK HARI SEMUANYA SUDAH LANCAR,,TAK LUPA SELURUH KELUARGA SAYA TITIP SALAM SAMA BPK, JIKA ADA TEMAN YG INGIN CEPAT TEMBUS DALAM PENGURUSAN NRG DAN NUPTK IKUTI JEJAK SAYA DAN SAYA SARANKA HUB PAK HARI STAFF AHLI MENDIKNAS DIRJEN PMTK LPMP PUSAT JAKRTA,,DI NO 085-398-230-167,

    BalasHapus
  4. Trims utk Mapenda Yogya, berkat buka blog ini saya dapat jalan untuk mengurus nrg saya. Maturnuwun kepada Bpk Toto Subagyo S. Ag yang telah berbaik hati untuk berbagi informasi. Hanya Allah SWT yang akan membalas kebaikan dan melimpahkan rejeki kepada Bapak. Rinie di Sleman

    BalasHapus
  5. Nama : Rini Widayati
    Instansi ; MTs N Seyegan
    Email : dinda1270@yahoo.co.id
    Mohon blog ini tetap dipertahankan dan tidak hanya terbatas untuk kalangan Kemenag Kodya Yogya saja tetapi untuk semuanya. Terima kasih Mapenda Yogya, mudah-mudah tali silaturahmi ini benar-benar membawa kemanfaatan bagi semua. Amin

    BalasHapus
  6. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675- ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus

Terima kasih telah ber-silaturrahim ke blog kami. Mohon untuk menyertakan Nama dan Asal instansi/lembaga atas komentar, kritik, masukan yang membangun guna pengembangan blog ini.